Apa yang dimaksud menjadi kubur sebagai masjid?
Ingatlah, menjadikan masjid di atas kubur dan menjadikan kubur sebagai masjid termasuk sesuatu dosa yang dilaknat.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika sakit saat menjelang kematian beliau,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا
“Allah melaknat Yahudi dan Nashrani, karena mereka menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari, no. 1330; Muslim, no. 529)
Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
وَلَوْلاَ ذَلِكَ لأَبْرَزُوا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّى أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا
“Seandainya bukan karena alasan itu tentu kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ditampakkan di luar rumah. Namun karena khawatir saja kubur beliau dijadikan masjid.” (HR. Bukhari, no. 1330; Muslim, no. 529)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh membangun masjid di atas kubur karena seperti itu adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan dan dapat mengantarkan pada ibadah kepada penghuni kubur. Dan tidak boleh pula kubur dijadikan tujuan (maksud) untuk shalat. Perbuatan ini termasuk dalam menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena alasan menjadikan kubur sebagai masjid ada dalam shalat di sisi kubur. Jika seseorang pergi ke pekuburan lalu ia shalat di sisi kubur wali –menurut sangkaannya-, maka ini termasuk menjadikan kubur sebagai masjid. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana laknat yang ditimpakan pada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid” (Al-Qaul Al-Mufid, 1: 404).
Kami pernah mengajukan pertanyaan pada guru kami, Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengenai kasus suatu masjid, yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu?
Jawaban beliau hafizahullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Shalih Al-Fauzan, Al-Muntaqa).
Syaikh Shalih Al-Munajjid hafizahullah mengungkapkan, “Sudah dimaklumi bahwa siapa saja yang shalat di sisi kubur, maka ia telah menjadikan kubur sebagai masjid. Siapa saja yang membangun masjid di atas kubur, berarti ia telah menjadikannya sebagai masjid. Oleh karenanya, wajib menjauhkan kubur dari masjid. Jangan sampai di dalam masjid itu terdapat kubur karena ini demi menjalankan perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini juga demi menjauhkan diri dari laknat Allah yang dikenakan pada orang yang membangun masjid di atas kubur. Karena jika seseorang melaksanakan shalat di masjid yang ada kubur, setan menghiasi dirinya untuk berdoa pada mayit, atau meminta tolong (istighatsah) padanya, atau shalat dan sujud menghadapnya, inilah yang membuatnya terjatuh pada syirik akbar. Karenanya, perbuatan semacam ini adalah perbuatan Yahudi dan Nashrani. Wajib bagi kita menyelisihi mereka dan menjauhi dari jalan beragama mereka, juga menjauh dari amal mereka yang jelek.
Akan tetapi, jika kubur yang ada lebih dahulu barulah masjid, maka masjid yang dihancurkan karena masjid itu baru. Inilah yang disebutkan oleh para ulama dengan tujuan supaya terhalang dari terjerumus dalam syirik akbar. Hanya Allah yang memberi taufik.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Al-Jawab, no. 21394)
Sumber : https://rumaysho.com/14579-menjadikan-kubur-sebagai-masjid.html
0 comments:
Post a Comment